Pedoman dasar Karang Taruna

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.  bahwa  Karang  Taruna  merupakan  salah  satu  organisasi  sosial  kemasyarakatan  yang  diakui keberadaannya  dalam  penyelenggaraan  kesejahteraan  sosial  sebagaimana  tercantum  dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b.  bahwa  dengan  perkembangan  Karang  Taruna  yang  semakin  berperan  di  dalam masyarakat dan  untuk  lebih  meningkatkan  efektivitas  kegiatannya,  perlu  dilakukan  penyempurnaan terhadap  Peraturan  Menteri  Sosial  RI  Nomor  83/HUK/2005  tentang  Pedoman  Dasar  Karang Taruna;
c.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a  dan  huruf  b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
Mengingat :
1.  Undang-Undang  RI  Nomor  28  Tahun  1985  tentang  Organisasi  Kemasyarakatan  (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2.  Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun  2004  Nomor  125,  Tambahan  Lembaran  Negara  RI  Nomor  4437)  sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3.  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2009  tentang  Kesejahteraan  Sosial  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4967);
4.  Peraturan  Pemerintah  RI  Nomor  38  Tahun  2007  tentang  Pembagian  Urusan  Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5.  Peraturan  Pemerintah  RI  Nomor  50  Tahun  2007  tentang  Tata  Cara  Pelaksanaan  Kerja  Sama Daerah  (Lembaran  Negara  RI  Tahun  2007  Nomor  112,  Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor 4761);
6.  Peraturan  Presiden  RI  Nomor  47  Tahun  2009  tentang  Pembentukan  dan  Organisasi Kementerian Negara; 
7.  Peraturan  Presiden  RI  Nomor  24  Tahun  2010  tentang  Kedudukan,  Tugas,  dan  Fungsi Kementerian  Negara  serta  Susunan  Organisasi,  Tugas,  dan  Fungsi  Eselon  I  Kementerian Negara;
8.  Peraturan  Menteri  Sosial  RI  Nomor  82/HUK/2005  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Departemen Sosial;
9.  Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.  Karang  Taruna  adalah  organisasi  sosial  kemasyarakatan  sebagai  wadah  dan  sarana pengembangan  setiap  anggota  masyarakat  yang  tumbuh  dan  berkembang  atas  dasar kesadaran  dan  tanggung  jawab  sosial  dari,  oleh  dan  untuk  masyarakat  terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2.  Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat  puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
3.  Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam  melakukan  komunikasi,  informasi,  konsultasi,  koordinasi,  konsolidasi  dan  kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
4.  Desa  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain,  selanjutnya  disebut  desa  adalah  kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas  wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus  kepentingan  masyarakat  setempat,  berdasarkan  asal-usul  dan  adat  istiadat setempat  yang  diakui  dan  dihormati  dalam  sistem  Pemerintahan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.
5.  Majelis  Pertimbangan  Karang  Taruna  (MPKT)  adalah  wadah  berhimpun  mantan  pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
6.  Kesejahteraan  Sosial  adalah  kondisi  terpenuhinya  kebutuhan  material,  spiritual,  dan  sosial warga  negara  agar  dapat  hidup  layak  dan  mampu  mengembangkan  diri  sehingga  dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
7.  Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang  dilakukan  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan  masyarakat  dalam  bentuk  pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan:
a.  pertumbuhan  dan  perkembangan  setiap  anggota  masyarakat  yang  berkualitas,  terampil, cerdas,  inovatif,  berkarakter  serta  memiliki  kesadaran  dan  tanggung  jawab  sosial  dalam mencegah,  menangkal,  menanggulangi  dan  mengantisipasi  berbagai  masalah  kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.  kualitas  kesejahteraan  sosial  setiap  anggota  masyarakat  terutama  generasi  muda  di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c.  pengembangan  usaha  menuju  kemandirian  setiap  anggota  masyarakat  terutama  generasi muda; dan
d.  pengembangan  kemitraan  yang  menjamin  peningkatan  kemampuan  dan  potensi  generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan  Pemerintah  Kabupaten/Kota  serta  masyarakat  lainnya  menyelenggarakan  pembinaan  generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a.  mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.  menyelenggarakan  kesejahteraan  sosial  meliputi  rehabilitasi,  perlindungan  sosial,  jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.  meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.  menumbuhkan,  memperkuat  dan  memelihara  kesadaran  dan  tanggung  jawab  sosial  setiap anggota  masyarakat  terutama  generasi  muda  untuk  berperan  secara  aktif  dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.  menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.  memelihara  dan  memperkuat  semangat  kebangsaan,  Bhineka  Tunggal  Ika  dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama: Keorganisasian
Pasal 7
(1)  Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom  oleh Warga Karang Taruna setempat.
(2)  Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  di  Kecamatan,  Kabupaten/Kota,  Provinsi  dan Nasional  sebagai  sarana  organisasi  Karang  Taruna  yang  pelaksanaannya  melalui  para pengurus di setiap lingkup wilayah masing – masing.
(3)  Karang  Taruna  dan/atau  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  dapat  membentuk  wadah  yang menghimpun  para  tokoh  masyarakat,  pemerhati  Karang  Taruna,  dunia  usaha  akademisi  dan potensi  lainnya  yang  memberikan  dukungan  terhadap  kemajuan  Karang  Taruna,  yang mekanisme  pembentukkanya  diatur  melalui  keputusan  Forum  Pengurus  Karang  Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
(4)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian  diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 8
Untuk  melaksanakan  tugas  pokok  dan  fungsi  Karang  Taruna  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5 dan  Pasal  6,  dibentuk  Majelis  Pertimbangan  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  yang  terdiri  atas  para mantan  pengurus  dan  mantan  pembina  yang  memiliki  fungsi  konsultasi  dan  pengarah  bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.
Bagian Kedua: Keanggotaan
Pasal 9
(1)  Keanggotaan  Karang  Taruna  menganut  sistim  stelsel  pasif  yang  berarti  seluruh  anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
(2)  Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang  sama  tanpa  membedakan  asal  keturunan,  golongan,  suku  dan  budaya,  jenis  kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Bagian Ketiga: Kepengurusan
Pasal 10
(1)  Pengurus Karang Taruna  dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat  dan  memenuhi  syarat    syarat  untuk  diangkat  sebagai  pengurus  Karang  Taruna yaitu:
a.  bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.  memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d.  memiliki  pengetahuan  dan  keterampilan  berorganisasi,  kemauan  dan  kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e.  berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2)  Kepengurusan  Karang  Taruna  desa/kelurahan  dipilih,  ditetapkan,  dan  disahkan  dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3)  Kepengurusan  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  dipilih,  ditetapkan,  dan  disahkan  dengan ketentuan sebagai berikut :
a.  Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  di  kecamatan  dan  dikukuhkan  oleh  Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
b.  Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
c.  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  Provinsi  dipilih,  ditetapkan  dan  disahkan  dalam  Temu Karya  Forum Pengurus Karang Taruna  provinsi dan  dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
d.  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  Nasional  dipilih,  ditetapkan  dan  disahkan  dalam  Temu Karya  Nasional  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  dan  dikukuhkan  oleh  Menteri  Sosial  RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 11
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Persyaratan  dan  Tata  Cara  Pelaksanaan  Temu  Karya  diatur  oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12
(1)  Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2)  Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus  Karang Taruna di Kecamatan,  Kabupaten/Kota,  Provinsi  dan  Nasional  bersifat  koordinatif,  konsultatif,  dan kolaboratif secara fungsional.  
(3)  Hubungan  kerja  antar  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  bersifat  koordinatif,  kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
(4)  Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.
Pasal 13
(1)  Hubungan  kerja  antara  Karang  Taruna  Desa/Kelurahan  dengan  Kepala  Desa/Lurah  bersifat pembinaan.
(2)  Hubungan  kerja  Karang  Taruna  dan  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  dengan  Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
(3)  Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 14
Pembina Karang Taruna meliputi :
a.  Pembina Utama;
b.  Pembina Umum;
c.  Pembina Fungsional; dan
d.  Pembina Teknis.
Pasal 15
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.
Pasal 16
(1)  Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a.  Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b.  Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c.  Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d.  Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e.  Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
(2)  Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut:
a.  Menteri  Dalam  Negeri,  melakukan  pembinaan  umum  secara  nasional,  serta mengkoordinasikan  pelaksanaan  pembinaan  umum  oleh  masing-  masing  Gubernur Provinsi;
b.  Gubernur,  melakukan  pembinaan  umum  di  Provinsi  dan  mengukuhkan  kepengurusan FPKT Provinsi;
c.  Bupati/Walikota,  melakukan  pembinaan  umum  di  Kab/Kota  dan  mengukuhkan
kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
d.  Camat,  melakukan  pembinaan  umum  di  Kecamatan  dan  mengukuhkan  kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan
e.  Kepala  Desa/Lurah,  melakukan  pembinaan  umum  di  desa/kelurahan,  mengukuhkan kepengurusan  Karang  Taruna  desa/kelurahan,  memfasilitasi  kegiatan  Karang  Taruna  di desa/kelurahan.
Pasal 17
(1)  Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a.  Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;b.  Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c.  Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d.  Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2)  Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a.  secara fungsional;
b.  bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c.  program  dan kegiatan  dalam rangka pemberdayaan  dan pengembangan Karang  Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d.  secara  fungsional  di  dalam  pelaksanaan  fungsi  koordinasi,  komunikasi,  informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
Pasal 18
(1)  Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
a.  Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b.  Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c.  Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2)  Pembina teknis sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan  bimbingan dan  pengembangan  terhadap  Karang  Taruna  sesuai  tugas  pokok  dan  fungsinya  dalam pelaksanaan program.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 19
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.
Pasal 20
(1)  Program  Kerja  Karang  Taruna  terdiri  dari  pembinaan  dan  pengembangan  generasi  muda, penguatan  organisasi,  peningkatan  usaha  kesejahteraan  sosial,  usaha  ekonomis  produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2)  Program  kerja  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  disusun  sebagai  hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
 (3)  Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 21
(1)  Penyelenggaraan  Program  Karang  Taruna  menjadi  tanggung  jawab  dan  wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)  Tanggung  jawab  dan  wewenang  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan  oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal 22
Tanggung  jawab  dan  wewenang  Menteri  Sosial  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  21  ayat  (2) meliputi :
a.  menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.  menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c.  melakukan program percontohan;
d.  memberikan stimulasi;
e.  memberikan penghargaan;
f.  melakukan sosialisasi;
g.  melakukan monitoring;
h.  melaksanakan koordinasi; dan
i.  memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal 23
Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a.  melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b.  melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c.  melakukan program pengembangan;
d.  melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e.  memberikan penghargaan;
f.  melakukan sosialisasi;
g.  melakukan monitoring; dan
h.  melaksanakan koordinasi.
Pasal 24
Tanggung  jawab  dan  wewenang  bupati/walikota  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  21  ayat  (2) meliputi:
a.  melaksanakan tugas pembantuan;
b.  melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.  melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.  melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.  melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.  memberikan penghargaan;
g.  melakukan sosialisasi;
h.  melakukan monitoring; dan
i.  melaksanakan koordinasi.
BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 25
(1)  Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup  Kecamatan  sampai  dengan  Nasional  dilakukan  dengan  Keputusan  Pejabat  yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2)  Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.  Keputusan  Kepala  Desa/Lurah  untuk  pengukuhan  Pengurus  Karang  Taruna Desa/Kelurahan;
b.  Keputusan  Camat  untuk  pengukuhan  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  di  Kecamatan setempat;
c.  Keputusan  Bupati/Walikota  untuk  pengukuhan  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  di Kabupaten/Kota setempat;
d.  Keputusan  Gubernur  untuk  Pengukuhan  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  di  Provinsi setempat; dan
e.  Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.
(3)  Pelantikan  Pengurus  Karang  Taruna  Desa/Kelurahan  dan  Forum  Pengurus  Karang  Taruna  di Kecamatan  sampai  dengan  Nasional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  dilakukan  oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a.  iuran Warga Karang Taruna;
b.  usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c.  bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d.  bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e.  usaha-usaha  lain  yang  tidak  bertentangan  dengan  peraturan  perundang-udangan  yang berlaku.
Pasal 27
Pengelolaan  keuangan  Karang  Taruna  wajib  dilakukan  secara  transparan,  efisien,  efektif  dan akuntabilitas.



0 komentar:

Posting Komentar

 

VISI & MISI

-Visi
Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain.

-Misi
  1. Mengembangkan akhlak budi pekerti yang luhur.
  2. Mempererat tali persaudaran antar pemuda desa.
  3. Mengadakan kegiatan-kegiatan kepemudaan dalam masyarakat.
  4. Turut serta membantu dalam pengabdian masyarakat.
  5. Mengembangkan kreativitas dan bakat pemuda melalui pendidikan dan pelatihan kepemudaan.
  6. Melestarikan nilai-nilai seni dan budaya masyarakat.
  7. Turut membantu dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan
  8. Membentuk usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Recent Posts

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Copyright © RIBAHAN | Designed by Templateism.com